Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tingkat Keberhasilan Penuntutan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Rendah

Kompas.com - 15/09/2017, 17:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Kejaksaan di berbagai tingkat rendah.

Hal itu berbanding jauh dengan tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau seandainya Jaksa Agung mengambil alih penuntutan KPK, seharusnya dia malu, kenapa? Tingkat keberhasilan KPK dalam menuntut terdakwa korupsi divonis hakim di atas 90 persen," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2017).

"Kalau di Kejaksaan, saya enggak yakin sampai 60 persen. Buktinya banyak yang bebas, terakhir Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya bebas," lanjut dia.

Bahkan, kata Febri, banyak pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan yang tidak tuntas, akhirnya keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca: 
Jaksa Agung: Pernyataan Saya Dipelesetkan

Selain itu, banyak pelaku utama korupsi yang tidak dijerat.

"Jadi yang dijerat pelaku-pelaku korupsi tertentu. Banyak juga tunggakan perkara di Kejaksaan, Kejati, Kejari. Jadi kalau mau ambil kewenangan KPK, harusnya ya mbok ngaca. Tingkat keberhasilan penuntutan dia di Pengadilan Tipikor berapa?" ujar Febri.

"Berapa persen yang berhasil, ukurannya vonis hakim saja. Dari sekian banyak yang ia tuntut di pengadilan, terdakwa berapa banyak yang dapat vonis bersalah, bebas. Kan lebih banyak yang bebas. Nah ini mau dia ambil pula kewenangan ini, bisa makin hancur," lanjut dia.

Menurut Febri, Presiden Joko Widodo perlu mengingatkan para pembantu di kabinetnya agar tidak menyuarakan dukungan pelemahan terhadap KPK.

"Jokowi perlu menahan anggota kabinetnya untuk tidak berkomentar yang mendukung pelemahan KPK. Apakah itu Jaksa agung, Kapolri. Syukur-syukur kalau seandainya Jokowi pecat Jaksa Agung," kata Febri.

Baca: Jaksa Agung: Semua Kami Lakukan untuk KPK...

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Prasetyo bercerita bagaimana pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Menurut dia, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada Indonesia. Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Sementara, Singapura dengan IPK sebesar 84 menduduki peringkat 7.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com