Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut MKD, sebagai Warga Negara Novanto Boleh Kirim Aspirasi melalui DPR

Kompas.com - 15/09/2017, 17:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan surat Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan melalui DPR dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan adanya surat itu, publik menilai DPR mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu (Novanto) tulis surat ke DPR. Itu kan hak seseorang warga negara," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh

Hanya saja, kata Dasco, MKD akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sebagai Ketua DPR.

Sebagai Ketua DPR, Novanto juga terikat pada aturan Kode Etik DPR.

Pasal 6 ayat 5 Kode Etik DPR berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Baca:  Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum

Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Tadi kami juga sudah lihat di media massa, ternyata surat yang dimaksud juga enggak berpengaruh (Novanto kembali dipanggil Senin pekan depan). Tapi biar bagaimana kami akan cek apakah surat yang dimaksud ada pelanggaran kode etiknya," ujar politisi Gerindra itu.

Kompas TV Ketua DPR, Setya Novanto, dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com