JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief sedianya dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait laporan anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal, Senin (18/9/2017).
Elza dilaporkan Faizal karena dianggap memberikan kesaksian palsu di depan penyidik dan persidangan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Namun, Elza tidak dapat memenuhi undangan polisi sebagai terlapor.
Pengacara Elza, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya pada Senin pekan dapan, masih berada di luar negeri.
"Bu Elza diundang karena hari ini berangkat ke Seoul maka kami yang mewakili," ujar Kapitra di Bareskrim Polri, Jakarta.
(baca: Merasa Ada Ancaman, Elza Syarief Minta Perlindungan ke KPK)
Kapitra meminta agenda pemeriksaan diundur hingga Elza kembali ke Indonesia.
Terkait laporan terhadap Elza, Kapitra menganggap laporan Faizal adalah palsu. Bukti yang dilampirkan untuk melaporkan Elza bukanlah sesuatu yang berdasarkan fakta.
Elza, kata Kapitra, tidak memberikan kesaksian palsu sebagaimana yang dituduhkan.
Elza justru mengungkapkan apa yang dia ketahui dan diceritakan Miryam kepada dirinya.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Dalam sidang, Elza menyebut Miryam pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, termasuk Faizal, sebelum bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Tapi ada yang menarik bahwa Akbar Faizal harus mulai belajar sistem cara hukum pidana pengadilan karena KUHAP yang boleh menyatakan saksi memberikan keterangan palsu adalah majelis hakim," kata Kapitra.
(baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi)
Tak terima, Elza melaporkan balik Faizal ke Polda Metro Jaya. Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.