"Kami minta penegak hukum tidak diskriminatif. Kalau terjadi perbuatan yang membuat orang harga diri dan kehormatannya terampas, polisi harus menindaklanjuti," kata Kapitra.
Dalam berita acara pemeriksaan, Elza mengaku mendengar pengakuan Miryam soal panggilan sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.
(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)
Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang untuk anggota DPR.
Karena namanya disebut-sebut, Faizal tidak terima. Akhirnya, pada akhir Agustus, Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan memberikan kesaksian palsu.
Catatan:
Judul dan isi berita ini sudah diedit karena ada kesalahan informasi perihal jadwal pemanggilan terhadap Elza Syarief. Mohon maaf atas kesalahan ini.