Salin Artikel

Elza Syarief Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Laporan Akbar Faisal

Elza dilaporkan Faizal karena dianggap memberikan kesaksian palsu di depan penyidik dan persidangan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Namun, Elza tidak dapat memenuhi undangan polisi sebagai terlapor.

Pengacara Elza, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya pada Senin pekan dapan, masih berada di luar negeri.

"Bu Elza diundang karena hari ini berangkat ke Seoul maka kami yang mewakili," ujar Kapitra di Bareskrim Polri, Jakarta.

(baca: Merasa Ada Ancaman, Elza Syarief Minta Perlindungan ke KPK)

Kapitra meminta agenda pemeriksaan diundur hingga Elza kembali ke Indonesia.

Terkait laporan terhadap Elza, Kapitra menganggap laporan Faizal adalah palsu. Bukti yang dilampirkan untuk melaporkan Elza bukanlah sesuatu yang berdasarkan fakta.

Elza, kata Kapitra, tidak memberikan kesaksian palsu sebagaimana yang dituduhkan.

Elza justru mengungkapkan apa yang dia ketahui dan diceritakan Miryam kepada dirinya.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Dalam sidang, Elza menyebut Miryam pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, termasuk Faizal, sebelum bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tapi ada yang menarik bahwa Akbar Faizal harus mulai belajar sistem cara hukum pidana pengadilan karena KUHAP yang boleh menyatakan saksi memberikan keterangan palsu adalah majelis hakim," kata Kapitra.

(baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi)

Tak terima, Elza melaporkan balik Faizal ke Polda Metro Jaya. Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.

"Kami minta penegak hukum tidak diskriminatif. Kalau terjadi perbuatan yang membuat orang harga diri dan kehormatannya terampas, polisi harus menindaklanjuti," kata Kapitra.

Dalam berita acara pemeriksaan, Elza mengaku mendengar pengakuan Miryam soal panggilan sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)

Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang untuk anggota DPR.

Karena namanya disebut-sebut, Faizal tidak terima. Akhirnya, pada akhir Agustus, Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan memberikan kesaksian palsu.

Catatan:

Judul dan isi berita ini sudah diedit karena ada kesalahan informasi perihal jadwal pemanggilan terhadap Elza Syarief. Mohon maaf atas kesalahan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/13094011/elza-syarief-minta-penundaan-pemeriksaan-terkait-laporan-akbar-faisal

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke