Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis

Kompas.com - 14/09/2017, 21:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidqie, mengatakan, ia tidak akan menjadi ahli hukum dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jimly, ia tidak pernah dihubungi pihak DPR atau Sekretariat DPR dan diminta untuk memberikan pendapat kepada hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.

Jimly mengaku baru tahu kalau namanya disebut sebagai ahli yang diajukan DPR.

"Belum (pernah dihubungi), lah kok tiba-tiba (DPR) kirim surat (menyatakan) ke MK, itu kan enggak etis. Kurang ajar itu, saya tidak merasa nyaman disebutkan seperti itu," kata Jimly, saat dihubungi, Kamis (14/9/2017).

Baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK

Jimly mengatakan, ia memang mengenal orang-orang yang ada di DPR.

Akan tetapi, bukan berarti namanya bisa dengan mudah disebut akan menjadi ahli tanpa terlebih dahulu diminta dan dikonfirmasi.

"Saya kenal semua, baik semuanya sebagai pribadi. Tapi jangan karena kenal secara pribadi, anda (DPR) sembarangan," kata Jimly.

Ia mengingatkan, sebagai lembaga apalagi merupakan lembaga negara, maka seharusnya DPR dapat melakukan fungsi dan kerja sesuai prosedur.

Sebelum mengajukan nama para ahli, sedianya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Jimly mengatakan, sejak tak menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2008, ada beberapa kali permintaan untuk menjadi ahli di persidangan. Namun, hal itu selalu ditolaknya.

Baca: Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK

"Sampai sekarang, saya sekalipun tidak pernah mau jadi ahli. Siapa pun yang minta, karena saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.

Sebelumnya, nama Jimly disebut akan menjadi ahli hukum dalam uji materi hak angket KPK. Jimly, diajukan oleh DPR.

Hal ini terungkap dalam sidang uji materi yang digelar Rabu (14/9/2017).

"Mahkamah juga menerima surat dari DPR bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, dan Romli Atmasasmita," kata kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com