JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, semua lembaga bisa menjadi objek hak angket DPR.
Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga lembaga yudisial.
Pendapat ini disampaikan Yusril menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang iya (lembaga yudisial bisa di-angket), siapa yang bilang tidak?," kata Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Menurut Yusril, hak angket menjadi semacam kontrol terhadap lembaga-lembaga negara.
Baca: Ditunjuk Jadi Ahli, Yusril Akan Bertemu DPR Bahas Hak Angket KPK
Namun, dalam penggunaannya ada batasan-batasan tertentu.
Pada konteks Mahkamah Agung (MA), Yusril mencontohkan, hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani MA.
Tetapi, dapat digunakan jika ada dugaan suap dalam urusan suatu perkara di MA.
Dengan demikian, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.
"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap, maka bisa diangket," kata Yusril.
Baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK
Yusril mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden.
Akan tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang menjadi sasaran angket atau lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Hasil dari angket itu diserahkan kepada instansi atau lembaga negara yang relevan. Misalnya ada dugaan-dugaan korupsi, diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, hak angket hanya ditujukan untuk pemerintah.
Oleh karena itu, rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket yang diputuskan dalam rapat paripurna di DPR nantinya akan disampaikan kepada Presiden.
Menurut Zainal, penggunaan hak angket terhadap KPK tidak tepat.
"Menurut saya, menjadi Jaka Sembung bawa golok. Kalau yang disasar KPK tapi rekomendasinya ke Pemerintah. Pemerintah bisa bilang, 'Apa problem saya, tiba-tiba anda (DPR) meng-angket KPK (tapi) kok saya yang disuruh ngapa-ngapain, saya yang dihajar'," ucap Zainal dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Dalam uji materi terkait hak angket, Yusril merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.
Sedangkan Zainal merupakan ahli hukum dari pihak pemohon uji materi nomor 40/PUU-XV/2017, yakni para pegawai KPK.