JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait penanganan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA oleh kelompok Saracen.
Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, Polri telah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas konten di media sosial kelompok tersebut.
"Sama Kemenkominfo sudah koordinasi. Ini mau rapat lagi sama Kemenkominfo bahas ini," ujar Purnomo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Polri kerap berkoordinasi dengan Kemenkominfo jika menyangkut pelanggaran UU ITE.
Baca: Penyidik Pelajari Transaksi Keuangan Saracen dari Laporan Analisis PPATK
Terakhir, Polri juga berkoordinasi soal aplikasi Telegram yang kerap digunakan kelompok teroris untuk berkomunikasi. Aplikasi tersebut akhirnya diblokir di Indonesia.
Purnomo mengatakan, nantinya penyidik juga akan meminta pemblokiran situs Saracen jika penyidikan kasus ini telah selesai.
"Kalau masalah di media sosial ada pidananya kami blokir," kata Purnomo.
Untuk saat ini, penyidik belum akan mengajukan pemblokiran. Polisi masih memantau aktivitas kelompok tersebut dan menelusuri jejak digital di grup Facebook-nya.
"Karena kan masih banyak aktivitasnya di situ," kata Purnomo.
Baca juga: Bantah soal Ujaran Kebencian, Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi
Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.