JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan hasil analisis atas 14 rekening terkait kelompok Saracen.
Dalam laporan tersebut diketahui dari mana saja dan ke mana saja aliran uang dikirimkan.
"Masih kami lihat sangkut pautnya ke mana saja. Tidak semua yang kami dapat, kami sampaikan. Harus dipelajari semua," ujar Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Purnomo mengatakan, penyidik juga masih perlu mengkonfirmasi para tersangka mengenai temuan-temuan dalam laporan itu.
Baca juga: Bantah soal Ujaran Kebencian, Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi
Mereka akan ditanya peruntukan uang yang keluar dan masuk rekening tersebut.
"Harus dipelajari satu-satu uangnya ke mana saja, untuk apa. Kan tidak semuanya (terkait Saracen), untuk pribadi dia juga ada, segala macam," kata Purnomo.
Polisi juga akan mendalami informasi adanya uang yang ditransfer Asma Dewi, tersangka ujaran kebencian, sebesar Rp 75 juta.
Asma diduga mentransfer uang tersebut ke rekening bendahara Saracen melalui NS, anggota kelompok Saracen yang belum terungkap.
Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Baca juga: Asma Dewi Diingatkan Kakaknya yang Polisi untuk Stop Sebar Kebencian
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.