JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan menyatakan berkas perkara Sri Rahayu Ningsih dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA sudah lengkap. Sri merupakan anggota Saracen, kelompok yang menyebarkan konten serupa di media sosial.
"Setelah P21 akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Belum diketahui di mana Sri akan disidangkan, apakah di Cianjur tempat dia ditangkap atau di Jakarta tempat dia ditahan.
Sementara itu, tersangka lainnya yang tergabung dalam Saracen masih dalam proses penyidikan.
(Baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)
"Yang lainnya masih proses. Jasriadi, Tonong, Asma Dewi, masih," kata Purnomo.
Purnomo mengatakan, Sri lebih cepat dilimpahkan perkaranya karena ditangkap lebih awal daripada tersangka lain.
"Kemudian dari pihak penuntut umum dirasa sudah cukup," lanjut dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan. Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.