"Kalau nanti praperadilan memutuskan tidak bersalah ya harus dihormati. Begitu. Apa namanya enggak usah dilawan. Jadi ini ada intervensi atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(baca: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)
Fadli sebelumnya mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku Pimpinan DPR kepada KPK.
Sebagai Korpolkam, Fadli mengaku setiap hari dirinya meneriman puluhan bahkan ratusan surat aspirasi.
Sebagian besar ditindaklanjuti atau diteruskan kepada mitra kerja, namun ada juga yang cukup dibahas di komisi.
"Jadi, kami meneruskan surat itu, tidak ada masalah. Apalagi disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi enggak ada masalah," ucap Fadli.
"Jadi, kalau masalah hukum, pasti (suratnya) melalui saya. Jadi tidak ada permintaan (DPR) untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi. Isi aspirasinya, sesuai yang ada di dalam surat," kata dia lagi.
Ia mengaku tak khawatir jika surat itu dianggap menghalangi proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.