JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Ketua DPR Setya Novanto menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Syarief menanggapi pengiriman surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Intinya adalah aturannya setiap warga negara harus mematuhi setiap proses hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: SBY: Meski Kader Terlibat Korupsi, Demokrat Tetap Konsisten Dukung KPK)
Jika terdapat pelanggaran kode etik terkait surat tersebut, Syarief mengatakan, sebaiknya didalami oleh Mahkamah Kehormatan DPR.
"Ya kami pelajari dulu, lihat isi suratnya, itu adalah komitmen Partai Demokrat dalam mendukung keberadaan KPK. KPK ini harus diperkuat, bahwa ada check and balances yang dilakukan terhadap kinerja KPK," ucapnya.
(baca: SBY: Demokrat Tolak Upaya Membekukan atau Membubarkan KPK)
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
(baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar)
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.