Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/09/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat dari pimpinan DPR yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR RI ke KPK yang meminta penundaan penyidikan Setya Novanto, sebagai bentuk intervensi.

"Saya mau mengatakan bahwa tidak pada tempatnya DPR mengirim surat seperti itu. Karena itu mereka itu sudah mengintervensi proses hukum," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Seperti diketahui, poin penting yang diminta jadi bahan pertimbangan dalam surat ini yakni agar KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan.

Sidang perdana praperadilan Novanto diketahui sudah berlangsung Selasa (12/9/2017).

Menurut Edward, dalam ketentuan KUHAP tidak ada aturan seperti itu. Jika praperadilan sedang berjalan, penyidikan tidak harus dihentikan.

Praperadilan juga, menurut dia, menjadi gugur apabila pokok perkara kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang terdapat pada Pasal 82 KUHAP.

"Jadi tidak pada tempatnya dan permintaan seperti itu tidak dikenal dalam hukum acara," ujar Edward.

Menurut Edward, proses penyidikan itu dibatasi waktu. Sehingga pemeriksaan di penyidikan harus dilakukan dan itu dibenarkan dalam hukum acara.

"Gimana caranya dia menetapkan orang sebagai tersangka kalau dia tidak periksa, makanya pemeriksaan itu harus cepat dilakukan tidak boleh ditunda," ujar Edward.

Soal dalih pimpinan DPR agar KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah, dirinya menilai hal itu sebagai pemahaman yang keliru. Sebab, asas praduga tak bersalah, kata dia, pada dasarnya merupakan asas yang dipakai oleh hakim yang memeriksa perkara di pengadilan, agar hakim punya pikiran yang jernih dan menganggap bahwa seseorang itu belum tentu bersalah.

 

"Tetapi kalau penyidik dan penuntut umum, dia melakukan pemeriksaan itu asas praduga tak bersalah itu dipakai sebagai sesuatu hal yang bersifat legal normatif, tetapi bukan berdasarkan deskripsi faktual, bukan. Jadi itu orang tidak paham saja sebetulnya," ujar Edward.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com