Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX Ancam Tak Bahas Anggaran Kemenkes jika Kasus Bayi Debora Tak Selesai

Kompas.com - 12/09/2017, 10:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres atas meninggalnya bayi Debora.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan, persoalan tersebut harus bisa diselesaikan dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Senin (11/9/2017).

Adapun pada Senin kemarin, Komisi IX DPR melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Bahkan, keseriusan Menkes menangani persoalan tersebut bisa jadi berdampak pada pembahasan anggaran Kementerian Kesehatan untuk APBN 2018.

“Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018,” ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9/2017).

(baca: RS Mitra Keluarga Akan Kembalikan Biaya Perawatan Debora)

Adapun pembahasan anggaran Kemenkes sedianya dibahas, Senin kemarin. Namun, belum dilakukan secara optimal karena forum rapat justru lebih banyak mendiskusikan kejadian yang menimpa Bayi Debora.

Komisi IX menilai, RS Mitra Keluarga diduga sengaja lalai dalam mematuhi sejumlah ketentuan Undang-Undang, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 32 ayat (1) dan (2), yang pada intinya menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajb memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.

(baca: RS Mitra Keluarga Siap Jika Kasus Bayi Debora Dibawa ke Ranah Hukum)

Sehingga baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.

Saleh menambahkan, pihak RS juga dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa RS wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

(baca: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes)

Meski begitu, Komisi IX tetap memberikan kesempatan bagi Kemenkes untuk menyelesaikan investigasi oleh tim yang terdiri dari unsur Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Dengan begitu, sanksi yang diberikan akan objektif dan didasarkan fakta.

“Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Aturan-aturan terkait fasilitas kesehatan, kata Saleh, seharusnya bisa ditaati. Sebab, aturan dimaksudkan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.

“Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan,” ucap Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com