Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Parpol Naik, Demokrat Akan Berdiskusi dengan KPK

Kompas.com - 09/09/2017, 13:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

CIKEAS, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan Demokrat akan melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka integritas dan bagaimana partai politik ke depannya semakin berdaulat dan berwibawa.

Rencananya, Demokrat akan mengundang KPK sebagai tamu acara yang akan dilangsungkan pada tanggal 13 September 2017.

Menurut HInca, pada kempatan itu akan didiskusikan juga dengan KPK soal kenaikan dana parpol.

(baca: Istana dan Mendagri Saling Lempar soal PP Kenaikan Dana Parpol)

Pemeritah telah menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

"Kami akan kedatangan tamu dari KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan elite Demokrat untuk memperbincangkan bagaimana parpol kedepan lebih berdaulat dan berwibawa, kaitanya juga dengan setelah putusan harga kursi dinaikan dari Rp 108 per satu suara menjadi Rp 1000 per satu suara," kata Hinca di Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (9/9/2017).

(baca: Menurut Fadli Zon, Dana Parpol Semestinya Naik Rp 5.000 Per Suara)

Kenaikan dana parpol ini, lanjut dia, menjadi tanggung jawab moral bagi parpol yang ada, khususnya Demokrat agar lebih transparan untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun, ia yakin dengan pengalaman 16 tahun berdiri, Demokrat dapat mengelola dana parpol secara baik.

"Karena laporan keuangan partai ke Kemendagri menjadi yang terbaik tahun ini," ujar Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com