Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Periksa Hasil Sidang Etik Polri Terkait Penembakan Warga Papua

Kompas.com - 08/09/2017, 18:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas akan mendatangi Polda Papua untuk menanyakan hasil sidang kode etik terhadap sembilan anggota Polri.

Sembilan anggota Polri tersebut menjalani sidang etik terkait penembakan warga di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Saya juga monitor kasus itu, Kompolnas akan segera ke Papua untuk menanyakan hal itu," ujar Bekto, saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Menurut Bekto, dari hasil pendalaman hasil sidang kode etik tersebut, Kompolnas akan mencatat temuan-temuan apa saja yang didapatkan.

Baca juga: 
Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api

Dari hasil temuan tersebut, Kompolnas akan memberikan saran kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

"Nanti akan memberikan saran dari hasil temuan-temuannya apa. Pasti ada kebijakan. Untuk Papua pasti ada," ujar dia.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di jajaran Polda Papua telah menyelesaikan persidangan terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8/2017).

"Sembilan anggota Polri di jajaran Polda Papua yang terlibat dalam kasus penembakan di Deiyai, dijatuhi hukuman berbeda, dan yang terberat adalah hukuman mutasi bersifat demosi," ujar dia.

Baca juga: 
Kontras: 44 Korban Terluka dan 3 Tewas karena Kekerasan Polisi di Papua

Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.

Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.

Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.

Kombes Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.

Insiden yang terjadi pada 1 Agustus lalu di kampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Akibatnya, warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil.

Kompas TV Pasca-kerusuhan di Timika, Papua, kondisi keamanan berangsur kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com