Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Yakin Semua Fraksi DPR Bakal Setuju Perppu Ormas

Kompas.com - 08/09/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Nurdin Tampubolon meyakini semua fraksi pada akhirnya bisa menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah.

Sekalipun, saat ini beberapa fraksi di DPR masih mempertimbangkan apakah akan mendukung atau menolak Perppu Ormas, terutama parpol di luar koalisi pemerintah.

"Saya kira pasti semuanya berpikir rasional karena ini kepentingan bangsa dan negara," kata Nurdin di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

(baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Menurut dia, semua pihak harus melihat kepentingan yang besar. Membiarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diganggu, menurut dia, sama dengan membiarkan negara dan bangsa akan kembali terpecah-pecah.

Padahal bangsa ini telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa dan selalu dijaga kesatuannya dari Sabang sampai Merauke.

"Kita sangat beragam tapi kondusif dalam keberagaman kita," tuturnya.

 

(baca: Pensiunan TNI-Polri hingga Veteran Dukung Perppu Ormas)

Meski begitu, Hanura menilai perlu ada aturan lebih rinci soal pembubaran ormas agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

Peraturan tersebut bisa melalui peraturan menteri terkait, atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari UU Ormas.

"Itu nanti untuk semuanya bisa menjaga stabilitas di republik ini," kata Anggota Komisi I DPR itu.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Komisi II DPR segera membahas Perppu Ormas. Pada Kamis (7/9/2017), Komisi II DPR telah melangsungkan rapat internal dengan seluruh fraksi untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, DPR akan membahas Perppu Ormas dengan pihak pemerintah, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami juga akan memanggil pihak eksternal, terdiri dari ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Yandri ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Perppu tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Setelah Perppu Ormas terbit, pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com