Salin Artikel

Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata "Hizbut Tahrir"

Farid mengutip salah satu ayat pada surat Al Maidah untuk menegaskan bahwa Hizbut Tahrir tidak bisa diartikan sebagai partai atau kelompok yang hanya memiliki tujuan politik.

Hal ini disampaikan Farid menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, selaku pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Wayan meminta saksi menerangkan perihal Hizbut Tahrir, karena di sejumlah negara kelompok tersebut merupakan partai politik.

"Saudara pernah tahu atau mendengar, di beberapa negara HTI jelas-jelas merupakan partai politik?" kata Wayan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Farid menjelaskan, Hizbut Tahrir berasal dari kata "al hizb" dan "at tahrir". "Al hizb" dapat dimaknai luas sebagai sebuah entitas berjemaah.

"Kelompok, perkumpulan, juga bisa diartikan partai," kata Farid.

Demikian juga, lanjut dia, dalam Al Quran, surat Al Maidah Ayat 56 yang di dalamnya menyebutkan, "...pengikut (partai/agama) Allah itulah yang pasti menang".

Dari ayat tersebut, menurut dia, tidak bisa jika "Hizbut" dimaknai hanya sebatas "partai politik". Apalagi, sebagaimana pemahaman seperti partai politik di negara demokrasi seperti saat ini.

"Penggunaan istilah 'al hizb' tidak bisa dimaknai partai politik seperti yang selama ini kita lihat, karena istilah ini merujuk pada Al Quran. Karena itu, menyempitkan makna 'al hizb' menjadi seolah hanya partai (merupakan) sebuah kekeliruan, sebab 'al hizb' adalah kelompok," kata dia.

Farid melanjutkan, mengenai kata "at tahrir" artinya pembebasan. Maksudnya, Hizbut Tahrir ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penyembahan selain kepada Allah dengan cara tunduk kepada syariat Islam.

Karena tujuannya adalah pembebasan dengan berdasarkan syariat Islam, lanjut Farid, maka Hizbut Tahrir pun berupaya berjuang atas penjajahan kapitalisme dan liberalisme yang terjadi di sejumlah "negara Islam".

"Karena kami seorang Muslim dan berkumpul, kami menawarkan solusi untuk membebaskan negeri-negeri Islam, termauk indonesia dari penjajahan," kata Farid.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru bicaranya, yakni Ismail Yusanto, menggugat Perppu Ormas. Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A. Menurut dia, pasal-pasal tersebut inskonstitusional karena diskriminatif.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/19012921/dalam-sidang-mk-saksi-hti-jelaskan-makna-kata-hizbut-tahrir

Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke