Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu

Kompas.com - 06/09/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Variabel-variabel itu sebetulnya inti pemilu sehingga memahami soal ini dapat memecah kerumitan pemilu.

Ketentuan-ketentuan tentang variabel pemilu tidak hanya berdampak pada hasil pemilu (calon terpilih), tetapi juga proses pemilu, yaitu pelaksanaan tahapan pemilu: penetapan daerah pemilihan, pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan calon terpilih.

Setiap tahapan memerlukan pengaturan, dan setiap pengaturan memerlukan penegakan. Itulah hukum pemilu.

Jumlah pemilu di setiap negara berbeda tergantung pada sistem pemerintahan (eksekutif) dan sistem parlemen (legislatif) yang digunakan.

Di dunia ini ada tiga jenis sistem pemerintahan: pertama, parlementer yang dipimpin perdana menteri, seperti di Inggris, Jepang, dan Malaysia; kedua, presidensial yang dipimpin presiden, seperti di Amerika Serikat, Korea, dan Philipina; dan ketiga, campuran, yang dipimpin presiden dan perdana menteri, seperti di Perancis dan Rusia.

Sedangkan sistem parlemen terdapat dua jenis: pertama, unikameral atau satu kamar (DPR); kedua, bikameral atau dua kamar (DPR dan Senat). Jerman penganut bikameral, hanya memilih DPR, sedangkan Senat berasal dari pemimpin negara bagian; sedang di Amerika, baik DPR maupun Senat dipilih melalui pemilu.

Dalam sistem parlementer, pemilu memilih wakil rakyat di legislatif, selanjutnya anggota legislatif memilih pejabat eksekutif. Sedang penganut sistem presidensial mengenal dua jenis pemilu: pertama, pemilu memilih anggota legislatif; kedua, pemilu memilih pajabat eksekutif.

Baca juga: UU Pemilu Diteken Jokowi, Istana Berharap KPU dan Bawaslu Segera Bekerja

Sementara dalam sistem pemerintahan campuran, pemilu memilih anggota legislatif dan pejabat eksekutif (presiden), selanjutnya anggota legislatif memilih pejabat eksekutif lainnya (perdana menteri).

Jumlah pemilu bertambah banyak jika setiap provinsi atau negara bagian juga menggunakan pemilu untuk memilih anggota legislatif dan pejabat eksekutif. Dan bertambah banyak lagi jika pemerintahan lokal di bawah provinsi atau negara bagian juga menggunkan pemilu untuk pemilih pemimpinnya lokalnya.

Sekarang menjadi jelas, betapa kompleks mengurus pemilu di Indonesia. Kita menganut sistem presidensial, sehingga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Anggota legisaltif dan pejabat ekekutif yang kita pilih tidak hanya tingkat nasional, tetapi juga provinsi dan kabupaten/kota. Sudah begitu, karena kita menggunakan sistem parlemen dua kamar, maka kita juga memilih anggota DPD.

Oleh karena itu urusan pemilu kadang membuat kita frustrasi, meski kita tahu ini syarat demokrasi. Semoga hadirnya Kolom Pemilu di Kompas.com ini pada hari-hari mendatang bisa membantu dalam mamahami urusan pemilu agar kita tidak bosan dan sebal melulu.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com