Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu

Kompas.com - 06/09/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

CIRI utama negara demokrasi adalah menggelar pemilihan umum atau pemilu secara periodik untuk memilih pemimpin, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Pemilu merupakan peristiwa kompleks, karena event politik ini bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga pertarungan ideologi dan masa depan negara.

Di balik tindakan memberikan suara, pemilih memiliki refererensi politik panjang, penyelenggara memerlukan tenaga dan biaya luar biasa, sedang peserta mempertaruhkan segalanya demi kursi kekuasaan.

Merosotnya peran ideologi dalam kehidupan masyarakat bukan berarti melenyapkan pengaruhnya dalam momen politik. Rakyat terdidik mafhum, bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan pertimbangan rasional: program bagus dan kapasitas mumpuni.

Tetapi pertimbangan itu bisa berantakan ketika isu ideologi mengemuka. Terjadilah split dalam diri pemilih seperti terjadi dalam Pilkada Jakarta 2017: menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhasil memimpin Jakarta, tetapi menolak memilihnya kembali karena agama (baca ideologi) berbeda.

Bagi penyelenggara menyiapkan surat suara bukan sulit. Tapi tidak banyak orang tahu, mereka menghadapi kendala waktu.

Baca juga: Mendagri Usul Peserta Pemilu yang Gunakan Hoaks Didiskualifikasi

Pertama, jarak antara terkumpulnya data pemilih dengan mulainya cetak sangat mepet. Kedua, surat suara tercetak tidak boleh tersimpan lama agar tidak mudah dicuri atau dipalsukan.

Dan memberikan suara bukan hanya soal surat suara, tetapi juga tempat pemungutan suara, bilik suara, dan petugas. Yang terakhir ini tidak hanya perlu dibayar, tetapi juga harus dilatih agar bisa bekerja baik.

Pemilih dan penyelenggara biasa mengatasi masalah atas dasar pengetahuan dan pengalaman. Tetapi bagi peserta, masalahnya tidak sederhana.

Pemilu adalah soal masa depan politik, bahkan soal hidup mati. Para calon anggota legislatif, calon pejabat eksekutif, dan partai politik pendukung siap menang, tetapi tidak siap kalah.

Terlebih jika kekalahan itu ditengarai diwarnai pelanggaran. Mereka menempuh jalur hukum meskipun bukti-bukti tidak memadai agar hakim membalik hasil penghitungan suara. Tapi itu lebih baik daripada mengandalkan kekerasan: mencederai lawan dan membakar kantor penyelenggara.

Perilaku pemilih, penyelenggara, calon, dan peserta pemilu dibingkai oleh peraturan pemilu. Peraturan ini bersumber dari konstitusi, undang-undang, dan peraturan teknis. Konstitusi mengatur tentang asas, periodisasi, dan sistem.

Asas pemilu di manam pun di negara demokrasi sama: free and fair atau bebas dan jujur. UUD 1945 merumuskan dengan bahasa lain: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Periodisasi pemilu menandakan adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif dan pejabat eksekutif. Tujuannya agar rakyat bisa mengontrol kekuasaan: bagus dipilih kembali, jelek takkan dipilih lagi.

Sedangkan sistem pemilu adalah konversi atau pengubahan suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih). Dalam mengubah suara menjadi kursi ini terdapat beberpa variabel: besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, formula perolehan suara, dan penetapan calon terpilih.

Sebagian variabel tersebut ditentukan oleh konstitusi, namun jika konstitsui tidak mengaturnya, maka undang-undang pemilu harus mengatur secara jelas agar penyelenggara tidak bingung dalam membuat peraturan teknis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com