JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Misi Pencari Fakta (TPF) Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rohingya Marzuki Darusman mengapresiasi pemerintah Myanmar yang membatalkan penuntutan pidana bagi delapan jurnalis yang menginvestigasi diskriminasi dan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
"Pemerintah Myanmar telah menarik kembali tuntutan kriminal atas delapan wartawan yang ditahan beberapa waktu lalu karena melakukan peliputan di sana," ujar Marzuki di Sekretariat Amnesty International bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/9/2017).
Berdasarkan informasi yang didapat TPF, kedelapan jurnalis itu adalah Aye Nai dan Pyae Phone Naing (Democratic Voice of Burma) dan Thein Zaw beserta empat rekannya (the Irrawaddynewspaper).
Para jurnalis itu sempat dituntut dengan undang-undang dokumentasi yang berlaku di negara itu.
Menurut Marzuki, penarikan tuntutan tersebut merupakan hal positif yang patut mendapatkan apresiasi. Setidaknya setelah isu diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan militer terhadap kaum Rohingya pertengahan 2017 ini.
Hal itu menjadi isyarat bahwa pemerintahan Myanmar sudah mulai membuka diri terhadap tekanan internasional.
"Ini perkembangan yang cukup signifikan yang datang dari pihak militer. Harapan kami selanjutnya adalah (pemerintah Myanmar) bisa bekerjasama dengan negara-negara yang membantu penyelesaian konflik di sana," ujar Marzuki.
TPF PBB untuk Rohingya dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.
(Baca Marzuki Darusman: Myanmar Alami Krisis Pembangunan, HAM, dan Keamanan)
Marzuki menyebutkan, dalam sepekan terakhir, TPF sibuk menetapkan desain kerja ke depan. Mulai dari menetapkan lingkup wilayah yang akan diteliti, berkomunikasi dengan sejumlah tokoh hingga metodologi apa yang digunakan untuk mencari dugaan pelanggaran HAM di Myanmar.
Tim ini telah menyampaikan laporan pada Agustus dan September yang menjabarkan bahwa saat ini Myanmar mengalami krisis pembangunan, HAM, dan keamanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.