JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo memastikan, KPK akan mengembangkan kasus dugaan suap kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha dan orang kepercayaannya, Amir Mirza Hutagalung.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
"Masih menunggu pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Agus mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan pejabat lain di RSUD tersebut.
Baca: Suap Rp 5,1 Miliar kepada Wali Kota Tegal Ongkos Politik untuk Maju Jadi Petahana
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga membawa Kepala Bagian Keuangan RSUD Kqrdinah berinisial U dan AJ selaku mantan Kepala Subbag Pendapatan rumah sakit tersebut.
"Dua ini akan dilakukan pengembangan apakah akan tersangka," kata Agus.
Kasus suap ini diduga terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.
Adapun rinciannya yaitu sebanyak Rp 1,6 miliar terkait jasa pelayanan kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta disita saat operasi tangkap tangan.
Baca: Sejak Januari 2017, Wali Kota Tegal dan Orang Kepercayaannya Terima Rp 5,1 Miliar
Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.
Agus menduga, uang tersebut berasal dari dana taktis rumah sakit.
Menurut dia, pemberian uang tersebut tujuannya lebih kepada menyenangkan Siti sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.
Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima.
Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.