JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa kenaikan dana bantuan untuk partai politik tidak menjamin korupsi elite parpol akan berkurang.
"Tidak (menjamin), tapi setidaknya dengan ada peningkatan anggaran yang akan ada evaluasi tiap tahun, harus ada political will dari semua pihak ada sanksi yang lebih tegas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dana bantuan untuk parpol naik hampir 10 kali lipat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Tjahjo mengatakan, sebenarnya pemerintah hanya mengembalikan dana parpol seperti pada 1999.
"Dana ini tidak naik loh, hanya kembali ke 1999. Tahun 1999 sudah Rp 1.000, turun Rp 108, enggak ada kenaikan lagi," kata dia.
(Baca juga: Kenaikan Dana Parpol dan APBN yang Defisit)
Politisi PDI-P ini pun menegaskan, sebelum memutuskan untuk menaikkan dana parpol, pemerintah sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi.
Bahkan, KPK merekomendasikan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
"Pemerintah minta masukan ke KPK, berapa puluh kali kita rapat dengan KPK. KPK memberi rekomendasi," ujarnya.