Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 24/08/2017, 16:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kelima narapidana tersebut adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Mereka meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut tidak berlaku selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

"Menyatakan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai 'pemberian remisi tidak berlaku juga untuk napi korupsi'," kata Muhammad Rullyandi, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang panel yang mengagendakan pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Kamis (24/8/2017).

Baca: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah

Ia mengatakan, pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.

Adapun ketentuan remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

PP ini menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator. 

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Yasonna Akan Bertemu dengan Lima Guru Besar Penolak Revisi Remisi Koruptor

Menurut Rullyandi, aturan ini merugikan pihaknya.

Padahal, ia menilai, UUD 1945 tidak bersifat diskriminatif dengan mengecualikan seorang narapidana tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Di UUD 1945 Pasal 27 semua sama di mata hukum. Pasal 28 d (UUD 1945), menyebutkan bahwa semua berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 28i ayat 2, semua bebas atas perlakuan diskriminatif," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, tiga hakim konstitusi memberikan sejumlah saran.

Tiga hakim MK itu adalah Manahan MP Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Aswanto mempertanyakan materi permohonan yang diajukan.

"Ini yang diuji UU Pemasyarakatan atau PP-nya (PP nomor 99/2012)?" kata Aswanto.

Ia meminta pemohon lebih rinci menjelaskan konstruksi hukum atas permohonan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Suryadharma Ali (SDA) berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.

Ia mengatakan, akan memperbaiki permohonan sesuai saran-saran yang disampaikan hakim konstitusi.

"Kami diminta membangun konstruksi hukum yang lebih baik," kata Suryadharma.

Kompas TV Wapres JK Nilai Wajar Langkah Pansus DPR Evaluasi KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com