Salin Artikel

Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Kelima narapidana tersebut adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Mereka meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut tidak berlaku selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

"Menyatakan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai 'pemberian remisi tidak berlaku juga untuk napi korupsi'," kata Muhammad Rullyandi, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang panel yang mengagendakan pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Kamis (24/8/2017).

Baca: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah

Ia mengatakan, pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.

Adapun ketentuan remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

PP ini menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator. 

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Yasonna Akan Bertemu dengan Lima Guru Besar Penolak Revisi Remisi Koruptor

Menurut Rullyandi, aturan ini merugikan pihaknya.

Padahal, ia menilai, UUD 1945 tidak bersifat diskriminatif dengan mengecualikan seorang narapidana tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Di UUD 1945 Pasal 27 semua sama di mata hukum. Pasal 28 d (UUD 1945), menyebutkan bahwa semua berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 28i ayat 2, semua bebas atas perlakuan diskriminatif," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, tiga hakim konstitusi memberikan sejumlah saran.

Tiga hakim MK itu adalah Manahan MP Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Aswanto mempertanyakan materi permohonan yang diajukan.

"Ini yang diuji UU Pemasyarakatan atau PP-nya (PP nomor 99/2012)?" kata Aswanto.

Ia meminta pemohon lebih rinci menjelaskan konstruksi hukum atas permohonan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Suryadharma Ali (SDA) berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.

Ia mengatakan, akan memperbaiki permohonan sesuai saran-saran yang disampaikan hakim konstitusi.

"Kami diminta membangun konstruksi hukum yang lebih baik," kata Suryadharma.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/16480561/ingin-dapat-remisi-lima-napi-korupsi-ini-ajukan-gugatan-ke-mk

Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke