Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat BBM, Fahd Bicarakan Penyerahan Uang dengan Priyo Budi Santoso

Kompas.com - 24/08/2017, 13:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Priyo Budi Santoso, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Fahd bahkan sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.

Hal itu diakui Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).

"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasi ke saudara Agus, adik kandungnya," ujar Fahd kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Fahd Akui Terima Rp 3,4 Miliar dalam Proyek Al Quran dan Lab Komputer)

Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/17.ANTARA FOTO/Reno Esnir Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/17.
Menurut Fahd, pada malam sebelum penyerahan uang kepada Priyo, dilakukan rapat di rumah dinas anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan agar Priyo diberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.

(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)

Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo.

Seperti permintaan Priyo, uang Rp 3 miliar tersebut ia serahkan kepada Agus yang merupakan adik kandung Priyo Budi Santoso.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

(baca: Menurut Fahd El Fouz, Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka)

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.

Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Fahd sebelumnya beberapa kali menyebut Priyo terlibat kasus tersebut. Menurut Fahd, seharusnya Priyo juga menjadi tersangka.

Priyo sudah diperiksa KPK. Penyidik KPK juga sudah mengkonfrontasi Fahd dengan Priyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com