JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menegaskan, penyelidikan Pansus masih berjalan.
Dengan demikian, Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun, termasuk rekomendasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Terkait pernyataan beberapa anggota yang memprediksi arah akhir Pansus berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat, hal itu sah saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan.
Baca: Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi
Adapun, 11 poin temuan sementara yang disampaikan Pansus beberapa waktu lalu, bukan rekomendasi akhir dan masih akan didalami.
"Temuan-temuan ini nanti menjadi bahan pertimbangan untuk membuat kesimpulan-kesimpulan, baik itu rekomendasi terhadap penegakan hukum maupun dalam sisi regulasi serta pembenahan dalam sistem peradilan pidana kita khususnya pemberantasan korupsi," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Selanjutnya, agenda Pansus adalah akan mendalami soal aset yang disita KPK.
Salah satunya, mengenai belum tercatatnya banyak barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Masinton optimistis Pansus dapat menyelesaikan kerjanya pada waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 28 September.
Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK
"Kami optimistis tepat waktu karena kami terus bekerja mendalami beberapa temuan dan bagi kami 28 September itu bisa kami sampaikan hasilnya nanti ke sidang paripurna," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
Fahri melihat, KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.