JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ambigu.
Agus sebelumnya menyatakan KPK enggan datang ke rapat pansus angket KPK jika dipanggil. Namun, KPK akan datang jika dipanggil Komisi III karena merupakan mitra kerja.
"Pandangan itu pandangan yang ambigu, mendua," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Masinton, baik Komisi III DPR dan pansus hak angket sama-sama merupakan instrumen alat kelengkapan dewan. Masinton meminta agar KPK konsisten serta patuh pada konstitusi dan perundang-undangan untuk hadir ke forum pansus hak angket jika diundang.
(Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR 16 Agustus lalu, yang menyatakan tidak boleh ada lembaga negara yang merasa paling tinggi dan tak mau diawasi.
"Kami minta supaya KPK patuh," ucap Masinton.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tak akan memenuhi panggilan pansus angket KPK jjka diundang. Dia berargumen, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan pansus.
"Kalau Komisi III yang ngundang, ya kami datang. Orang partner(kerja)-nya kok," ucap Agus di Gedung KPK, Selasa (22/8/2017).