JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak angket dinilai tidak terbatas terhadap pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuatan undang-undang dalam sidang uji materi terkait hak angket dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
"Penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian," kata Widodo.
Meski demikian, tidak dapat diartikan pula bahwa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK yang tengah berjalan di DPR akan berdampak dapat digunakan terhadap lembaga kehakiman.
Sebab, lembaga kehakiman harus independen dan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan.
Hal ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Dengan demikian, jelas bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Maka tentunya, hak angket sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3 tidak dilaksanakan dalam rangka menyelidiki pelaksanaan kekuasaan kehakiman tersebut," kata Widodo.
"Dengan kata lain, hak angket tidak ditujukan untuk membentuk Pansus Angket terhadap Mahkamah Agung, misalnya," lanjut Widodo.
Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.