Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK

Kompas.com - 21/08/2017, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti diputuskan menjadi justice collaborator (JC) pada kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku.

Damayanti merupakan terpidana kasus suap tersebut dan kini mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Dari balik lapas, politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, tidak mudah menjadi JC untuk kasus korupsi yang ditangani KPK. Sepengetahuannya, untuk yang berasal dari DPR RI, hanya ada tiga orang JC di kasus yang ditangani KPK.

Dua orang selain dirinya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin dan politisi PDI Perjuangan Agus Tjondro.

"Memang sulit untuk dapat JC," kata Damayanti, saat berbincang dengan awak media di lapas tersebut, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, ada kekhawatiran dari orang-orang bahwa untuk menjadi JC berpotensi menyeret nama teman dalam kasus. Akan tetapi, dia menilai pengertian tersebut keliru.

"Kalau jadi JC itu kita bukan geret teman. Tapi bagaimana kita membuka perkara itu jadi terang-benderang," ujar Damayanti.

(Baca juga: Diberikan Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain)

Contohnya, lanjut Damayanti, yang dia buka adalah sistem. Dia hanya mempresentasikan kepada KPK siapa saja yang ada dalam struktur, pada proyek yang ada di kasusnya.

Anggota DPR, kata dia, ada di paling bawah struktur. Di atas anggota DPR ada rekanan proyek. Di atas rekanan proyek ada Kepala Balai Pelaksana Jalan. Dari sistem yang dibuka, lanjut dia, akan kelihatan nantinya siapa pihak pemberi dan siapa pihak penerima.

Pada kasus suap di Maluku, Damayanti "memegang" Balai IX. Rekanan Damayanti ialah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Jadi setiap anggota DPR satu rekanan," ujar Damayanti.

Pada proyek jalan di Maluku, Damayanti mengatakan ada sekitar 13 atau 15 anggota DPR yang program aspirasinya ada di sana. Lima di antaranya sudah diproses KPK.

(Baca juga: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

Ancaman dan tekanan

Menjadi JC, keselamatan adalah taruhan. Karena itu, Damayanti mengaku meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ancaman dan tekanan dia terima dari pihak tertentu karena pilihannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Bahkan, dia mengaku ada ancaman anaknya akan diculik karena hal ini.

"Ya pasti ada. Makanya saya minta perlindungan LPSK. Tapi tidak perlu saya sampaikan di sini. Ya pastinya karena saya punya anak kecil, anak saya mau diambil," ujar Damayanti.

Seperti diketahui, hakim mengabulkan Damayanti sebagai justice collaborator. Majelis Hakim menilai, Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas.

(Baca: Hakim Tetapkan Damayanti sebagai "Justice Collaborator")

Ia dianggap telah membuka perbuatan pihak lain yang terlibat, yakni pengusaha Abdul Khoir, dan dua staf Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Keterangan Damayanti juga membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Selain itu, keterangan Damayanti telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka lain, yakni anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Dengan demikian, penetapan justice collaborator harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata hakim Sigit.

Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com