JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membandingkan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang pemberantasan Korupsi yang dimiliki Singapura.
Menurut Agus, substansi dan efisiensi UU Tipikor masih jauh di bawah UU Tipikor milik Singapura dalam hal pemberantasan korupsi.
"UU antikorupsi kita masih jauh dari UU-nya Singapura. Tahun 1952 mereka sudah membentuk KPK. Kita terlambat," ujar Agus saat menjadi pembicara kunci seminar internasional 'Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet' di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Agus menjelaskan, UU Tipikor Singapura telah mengatur mengenai ketentuan korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan illicit enrichment.
Norma illicit enrichment mengadopsi peraturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Melalui norma hukum tersebut, pemerintah bisa memantau pejabat yang memiliki peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan.
"Mereka sudah mirip dengan UNCAC (The United Nations Convention against Corruption) Sudah ada pengaturan korupsi di sektor swasta, illicit enrichment dan perdagangan pengaruh. Kalau kita kan hanya kerugian negara dan penyelenggara negara. UU kita belum efektif menangkal korupsi, apalagi di sektor swasta," ucapnya.
Dalam seminar tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala LAN Adi Suryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.