JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan menggelar rapat dengar pendapat atau konsultasi bersama komisi II DPR RI guna menindaklanjuti rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat. Rapat konsultasi akan dilakukan di DPR pada Selasa (22/8/2017).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebelumnya KPU sudah menyampaikan tujuh rancangan draf PKPU ke Komisi II DPR.
"Lima (draf) Peraturan KPU untuk pemilihan kepala daerah, (kemudian) yang dua draf Peraturan KPU untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden," kata Arief saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
Baca juga: Empat PKPU Belum Selesai, DPR Diminta Luangkan Waktu Rapat Konsultasi
Adapun beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut di antaranya, yakni perihal kotak suara transparan.
Untuk diketahui, KPU sudah memiliki delapan contoh dengan dua bahan berbeda untuk kotak suara transparan, yakni karton dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antarnya berbahan karton.
Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya.
Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.
Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipat.
Selain itu, lanjut Arief, rapat konsultasi tersebut juga akan membahas perihal tahapan administratif dan faktual untuk wilayah baru atau daerah pemekaran. Misalnya, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Arief menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang pemilu disebutkan bahwa setiap partai harus punya perwakilan di 100 persen wilayah Indonesia.
Dalam rapat tersebut, akan dibahas pula mekanisme verifikasi bagi partai lama serta partai baru sehubungan dengan adanya wilayah baru tersebut.
"Karena dulu pada saat partai lama diverifikasi belum ada Kaltara. Nah, perintah undang-undang menyebutkan bahwa partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi," kata Arief.
Baca juga: Ketua KPU: Pembahasan PKPU Tidak Bisa Dilakukan Melalui RDP di DPR
Bagi KPU, tambah Arief, verifikasi administratif dan faktual terhadap partai lama maupun partai baru sedianya juga dilakukan untuk wilayah yang baru tersebut.