Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan First Travel, Kementerian Agama Tak Mau Disalahkan

Kompas.com - 18/08/2017, 17:08 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah.

Hal ini berbeda dengan ibadah haji, di mana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bertanggung jawab sebagai penyelenggara.

"Umrah beda dengan haji. Kalau umrah yang menyelenggarakan sepenuhnya adalah biro travel perjalanan umrah. Pemerintah sama sekali tidak menyelenggarakan umrah," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Menurut Lukman, kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin birp travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Jadi yang terkait dengan umrah itu sepenuhnya urusan antara pihak antara calon jemaah umrah dengan biro travel," kata Lukman.

Baca: First Travel Berutang Rp 24 Miliar ke Hotel di Arab Saudi

Oleh karena itu, pemerintah tak mau disalahkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh biro travel umrah yang membuat jemaah merugi.

"Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umrah," kata Lukman.

Meski demikian, lanjut dia, biro travel bisa diberikan sanksi atau dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran seperti lalai dan menelantarkan jemaah.

"Misalnya penelantaran jamaah, calon jemaah ditunda keberangkatannya, para jemaah tidak jelas kepulangannya, terlantar di bandara, di Tanah Suci, tidak diberi makan, pemondokan yang tidak semestinya," kata dia.

Baca juga: Adik Bos First Travel Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Kompas TV Polri Akan Ditetapkan Tersangka Baru Penipuan First Travel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com