Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Kompas.com - 18/08/2017, 15:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyarankan agar batasan minimal umrah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Sebab, dengan dimasukkan ke dalam PMA, maka akan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara umrah sekaligus rasa aman kepada calon jemaah.

Ali menambahkan, dengan dimasukannya batasan biaya minimal ke PMA maka juga akan menghadirkan biaya yang fleksibel. Dengan demikian, komponen biaya umrah seperti harga tiket dan akomodasi bisa saja sewaktu-waktu berubah.

"Enggak usah (undang-undang), lewat PMA saja, yang sewaktu-waktu bisa berubah karena kan ada fluktuasi. Kan bisa aja ada kenaikan avtur atau biaya operasional kan sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu cukup menjadi adendum saja setiap ada perubahan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Ia memperkirakan biaya minimal umrah dari Indonesia sekitar 1.800 dollar AS dan maksimal 2.700 dollar AS.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mengharuskan penyedia layanan umrah untuk menyediakan deposit dana sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan dana dari calon jemaah.

Hal itu bertujuan untuk memberi jaminan jika terjadi kegagalan pemberangkatan sehingga penyedia layanan bisa segera mengganti biaya yang sudah disetor.

"Jadi memang setiap (agen) travel juga harus ada dana depositnya yang sesuai dengan besaran dan bidang usahanya," ucap politisi PAN itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.

Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro perjalanan.

(Baca juga: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah)

Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh)

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Umrah First Travel (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com