JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan lah hal baru. Wacananya bergulir sejak era kepemimpinan Marzuki Alie. Tak kunjung teralisasikan, DPR berencana memulai pembangunan gedung tahun depan.
Tidak hanya DPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) juga berkeinginan membangun gedungnya sendiri.
Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto menyampaikan bahwa pembangunan gedung baru sudah cukup sering dibahas tiga lembaga parlemen, yakni DPR, DPD dan MPR bersama pemerintah. Bahkan, maket penataan Kompleks Parlemen telah disepakati oleh tiga pimpinan.
"Sudah berseri, pertemuan tiga lembaga dan juga dengan pemerintah, sejak 2014, 2015. Waktu itu sudah ada kesepakatan maket ini," ucap Sudarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/8/2017).
(Baca: Wapres Minta DPR Pikir Ulang Keinginan Bangun Gedung Baru)
Pembahasan mengenai penataan Kompleks Parlemen dikaji oleh tim evaluasi penataan parlemen yang dibentuk tiga lembaga dan melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk mengkaji serta memberi masukan terkait desain bangunan.
"Ini tahun 2015," tuturnya.
Meski begitu, kebutuhan anggaran untuk pembangunan gedung baru DPD belum masuk pagu anggaran indikatif maupun definitif DPD Tahun 2018, tak seperti DPR.
Sudarsono berharap, hal ini akan ikut dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Tinggal keputusan dari Presiden, tidak sebatas keputusan dari Menkeu dan Bappenas," ucap dia.
(Baca: Mahfud MD: Gedung Baru DPR, untuk Apa Sih? )
Sudarsono kemudian juga menegaskan urgensi pembangunan gedung DPD. Saat ini, DPD tak memiliki ruang sidang paripurna sendiri melainkan harus meminjam ruang sidang MPR. DPD, ujar Sudarsono, mesti terlebih dahulu bersurat ke MPR.
Ruangan-ruangan yang digunakan anggota DPD juga milik MPR. Sehingga jika ada hal-hal yang perlu perbaikan tak bisa langsung diperbaiki oleh DPD melainkan harus diberitahukan dulu ke MPR.
"Ruangan-ruangan yang digunakan sekarang milik MPR," ujar Sudarsono.
Adapun setiap anggota mendapat ruang kerja seluas 3x3 meter persegi. Dua orang staf ahli dan staf administrasi setiap anggota yang berasal dari satu provinsi juga mesti berbagi ruangan seluras 5x3 meter persegi.