Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GMPG Sesalkan Agung Laksono yang Minta Novanto Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/08/2017, 17:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia kecewa dengan sikap Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam menanggapi status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebab, Agung mendorong Novanto mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Bahkan, menurut Doli, pernyatan tersebut disampaikan tidak hanya satu kali.

"Kami juga kecewa dengan pernyataan itu berkali-kali. Ini kan sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK," kata Doli usai pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Menurut Doli, kinerja KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, sebagai politisi senior di Partai Golkar maka sedianya Agung Laksono mendorong agar terjadi percepatan proses hukum yang berlaku.

Menurut Doli, ini perlu dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Novanto membawa dampak negatif kepada Partai Golkar.

"Golkar sudah masuk pada masa krisis, terkena penyakit yang sangat kronis tapi sepertinya kepemimpinan formal secara kolektif merasa tak ada apa-apa," kata Doli.

(Baca juga: Agung Laksono: KPK Tak Luput dari Kekeliruan dan Salah)

Sementara, Titiek menilai positif terhadap kinerja KPK. Menurut dia, KPK tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada Novanto.

"KPK sebagai lembaga independen, superbody memberikan predikat tersangka pada seseorang itu kan enggak main-main. Tentunya (status tersangka pada Novanto) ini akan memberatkan Partai Golkar ke depan," kata Titiek.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua DPR ini diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Menurut KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar, melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Novanto sendiri sudah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, Novanto mengaku belum berpikir untuk menempuh proses praperadilan.

"Masalah praperadilan, saya tetap dengan sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan," kata Novanto kepada awak media usai pertemuan di rumah BJ Habibie, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)

Kompas TV Pengurus Golkar Dukung Setya Novanto Tetap Jadi Ketum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com