JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia kecewa dengan sikap Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam menanggapi status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebab, Agung mendorong Novanto mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Bahkan, menurut Doli, pernyatan tersebut disampaikan tidak hanya satu kali.
"Kami juga kecewa dengan pernyataan itu berkali-kali. Ini kan sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK," kata Doli usai pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Menurut Doli, kinerja KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, sebagai politisi senior di Partai Golkar maka sedianya Agung Laksono mendorong agar terjadi percepatan proses hukum yang berlaku.
Menurut Doli, ini perlu dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Novanto membawa dampak negatif kepada Partai Golkar.
"Golkar sudah masuk pada masa krisis, terkena penyakit yang sangat kronis tapi sepertinya kepemimpinan formal secara kolektif merasa tak ada apa-apa," kata Doli.
(Baca juga: Agung Laksono: KPK Tak Luput dari Kekeliruan dan Salah)
Sementara, Titiek menilai positif terhadap kinerja KPK. Menurut dia, KPK tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada Novanto.
"KPK sebagai lembaga independen, superbody memberikan predikat tersangka pada seseorang itu kan enggak main-main. Tentunya (status tersangka pada Novanto) ini akan memberatkan Partai Golkar ke depan," kata Titiek.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua DPR ini diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar, melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Novanto sendiri sudah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, Novanto mengaku belum berpikir untuk menempuh proses praperadilan.
"Masalah praperadilan, saya tetap dengan sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan," kata Novanto kepada awak media usai pertemuan di rumah BJ Habibie, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)