Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.
Setelah dilakukan pemilihan ulang, KPU menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil itu, pasangan calon lainnya kembali mengajukan gugatan ke MK.
Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajaknya untuk bertemu di Hotel Borobudur Jakarta dan Terdakwa menyetujuinya.
Setelah tiba di Hotel Borobudur, Arbab menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.
Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon dari Arbab yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil, agar dia menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.
Menindaklanjuti permintaan itu, Samsu kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.