JAKARTA, KOMPAS.com - PT Duta Graha Indah (DGI), yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan uang itu terkait penetapan PT DGI sebagai tersangka.
"Pengembalian uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi yang sedang kami proses saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut Febri, uang yang diserahkan akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti, menurut Febri, bergantung pada putusan pengadilan nantinya.
PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
Perusahaan tersebut, melalui Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
(Baca juga: Penetapan Tersangka PT DGI Jadi Babak Baru Pemberantasan Korusi)
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.