JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, penetapan status tersangka terhadap korporasi yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering itu, merupakan babak baru perjalanan KPK memberantas korupsi.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kami sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah, hari ini kita mulai babak baru," kata Laode, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Baca: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK
Pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan itu diterbitkan sekitar akhir Desember 2016.
Laode mengatakan, penetapan status tersangka terhadap PT DGI merupakan tindak lanjut dari berlakunya aturan tersebut.
"Ini sekaligus tindak lanjut dr kordinasi tentang tanggung jawab pidana korporasi," kata Laode.
Menurut Laode, meskipun PT DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi tidak demikian bagi Kejaksaan Agung.
"Sebenarnya bukan hal yang baru karena di kejaksaan sudah ada dua (korporasi)," kata Laode.
Baca: MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi, Ini Respons KPK
Penetapan tersangka PT DGI terungkap dari surat panggilan yang diterima Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Dalam surat panggilan tertulis bahwa PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandiaga tidak lagi menjadi Komisaris PT DGI. Ia juga tidak mengetahui siapa yang saat ini menjadi pengurus PT DGI yang berganti menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.