Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terus Upayakan Ganti Rugi untuk Korban KDRT

Kompas.com - 08/08/2017, 17:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diyakini semakin tinggi jumlahnya, dengan modus yang beragam bahkan cenderung sadis. Selain proses pidana terhadap pelaku, pemulihan korban menjadi sesuatu yang tak kalah penting.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sama seperti korban kejahatan lainnya, pemulihan dan pemenuhan hak korban KDRT, mulai pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial menjadi perhatian yang tak boleh dikesampingkan.

Salah satu terobosan yang gencar dilakukan LPSK yakni memfasilitasi korban KDRT mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

"Pada beberapa kasus, permohonan restitusi korban KDRT membuahkan hasil, seperti pada kasus KDRT dengan pelaku anggota DPR. Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama N yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta," kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2017).

Saat ini, menurut LPSK, permohonan restitusi bagi korban KDRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, di mana jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan.

Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KDRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT.

"Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana untuk mendapatkan restitusi dari pelaku, korban KDRT harus melalui peradilan perdata yang memerlukan waktu dan biaya. Namun, kini, hal itu tidak perlu dilakukan karena proses permohonan restitusi sudah bisa dilakukan berbarengan dengan peradilan pidana (penggabungan)," kata Semendawai.

(Baca juga: LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran untuk Perlindungan Saksi dan Korban)

Adapun Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, dalam kasus KDRT, perhatian lembaganya tidak semata-mata pada proses pidana saja, melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban. Ini termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi.

Hanya saja, dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan KDRT, tidak disebut secara implisit mengenai restitusi. Ini berbeda dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KDRT," kata Lies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com