Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar: Alhamdulillah Dugaan Terima Uang Tidak Pernah Terbukti

Kompas.com - 08/08/2017, 07:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tetap tidak mengakui menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Patrialis justru menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa terbukti.

"Saya diduga ditangkap tangan, terima uang yang sampai hari ini Alhamdulillah tidak bisa dibuktikan. Saya heran, kasus yang dianggap besar dan membuat Republik ini gentar bahwa saya menerima uang, tapi sampai sekarang tidak pernah dibuktikan," ujar Patrialis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam sidang yang digelar hingga Senin malam tersebut, Patrialis kembali mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim.

Baca: Kamaludin Ungkap Komunikasinya dengan Patrialis soal Uang Rp 2 Miliar

Ia berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa tuduhan menerima suap adalah hal yang tidak benar.

Patrialis mengakui bahwa dia pernah membocorkan isi draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang kini juga berstatus terdakwa.

Namun, menurut Patrialis, apa yang dia lakukan hanya sebatas pelanggaran etik hakim.

Meski demikian, keterangan Patrialis tersebut berbeda dengan keterangan Kamaludin.

Dalam persidangan, Kamaludin mengaku pernah memberikan secara langsung uang 10.000 dollar AS dari Basuki kepada Patrialis.

Uang tersebut untuk membiayai keperluan Patrialis saat berangkat umrah.

Baca: Patrialis Pakai Istilah 'Ahok' untuk Sebut Nama Penyuapnya

Selain itu, Kamaludin mengakui bahwa ia dan Patrialis sempat membicarakan kesediaan Basuki untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut, menurut Kamaludin, untuk digunakan dalam memengaruhi hakim MK lainnya.

Patrialis dan Kamaludin diduga menerima uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Dalam dakwaan, keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Seperti diketahui, mantan Hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap mencapai total Rp 2,15 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com