JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan importasi garam oleh PT Garam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono sebagai tersangka.
"PT Garam sudah lengkap berkas perkaranya," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap pada Jumat (28/7/2017).
Kemudian, pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Boediono ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Boediono akan menjalani persidangan di sana.
"Diserahkan ke jaksa, tersangka beserta barang buktinya," kata Agung.
Penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi.
(Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam)
Saat ini hanya PT Garam pelaku industri garam di Tanah Air yang boleh mengimpor garam konsumsi.
PT Garam kemudian mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi untuk mengetahui rencana kebutuhan masing-masing. PT Garam juga mengumpulkan delapan pemasok dari India dan Australia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.