Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Ruangan Dirut PT Garam, Polisi Sita Dokumen dan Laptop

Kompas.com - 16/06/2017, 11:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah ruangan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono di kantor PT Garam yang beralamat di Jalan Arief Rachman Hakim Nomor 93, Surabaya, Kamis (16/7/2017).

Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Operasional. Sebanyak enam penyidik menggeledah kantor tersebut selama tujuh jam.

"Penyidik mengamankan dokumen dokumen terkait dengan importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Agung Setya, Jumat (16/7/2017).

Selain itu penyidik juga membawa laptop dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan Achmad setelah dijadikan tersangka. Ia ditahan di rutan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rutan Polda Metro Jaya.

Pada 2017, PT Garam menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional dengan cara melakukan importasi Garam Konsumsi. Namun, faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam Industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian dijual kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu, PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN.

"Polri akan terus konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan termasuk swasembada garam," kata Agung.

(Baca juga: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam)

Atas perbuatannya, Achmad dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia juga disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com