"Proses pengadaan ini kami duga ada penyimpangan," ujar Agung.
Selain itu, garam industri yang kemudian dikemas sebagai garam konsumsi dengan cap SEGI TIGA G melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya terkait informasi produk yang tidak sesuai.
Di kemasan disebutkan bahwa garam ini terbuat dari bahan baku lokal. Padahal bahan baku impor.
Di samping itu, garam konsumsi kandungan NaCl-nya tidak boleh lebih dari 97 persen. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan garamnya sebesar 99 persen.
Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.