Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 11/06/2017, 12:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, Achmad Boediono berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara, salah satunya dilihat dari hilangnya potensi penerimaan bea masuk importasi.

Mengacu PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

"Kerugian negara, kami merumuskan setidaknya atas tidak dibayarkannya BM 10 persen, maka ada Rp 3,5 miliar yang tidak dibayarkan yang bersangkutan (ke negara)," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Agung mengatakan, berdasarkan penugasan pemerintah, PT Garam pada tahun ini akan melakukan importasi garam konsumsi sebesar 226.000 ton.

(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)

Pada tahap pertama, PT Garam merealisasikan sebanyak 75.000 ton, yang dilakukan pada bulan April 2017. Proses pengadaan diikuti oleh delapan perusahaan terdiri dari enam perusahaan asal India dan dua perusahaan asal Australia.

Surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pedagangan sebelumnya, sesuai penugasan kepada PT Garam, yaitu untuk garam konsumsi. SPI yang sudah dikeluarkan itu yaitu SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.

Ternyata, pemenang lelang yaitu satu perusahaan dari India dan satu perusahaan dari Australia, keduanya adalah pemilik garam industri. Sehingga PT Garam tidak bisa merealisasikan kedua SPI, lantaran izin impor (garam konsumsi) dan barang yang akan diimpor (garam industri) berbeda.

Akhirnya PT Garam meminta perubahan Harmonized System (HS) Code menjadi garam industri, dan dikeluarkanlah SPI Nomor 45.

Terkait dengan pihak administrator yang mengeluarkan rekomendasi yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta SPI yaitu Kementerian Perdagangan, Agung mengatakan pihaknya terus melalukan pemeriksaan.

"Kami akan dalami karena proses pengadaan ini juga kami duga ada penyimpangan," kata dia.

Dari sebanyak 75.000 ton garam industri yang sudah masuk, sebanyak 1.000 ton sudah dikemas sendiri oleh PT Garam sebagai garam konsumsi. Sedangkan sebanyak 74.000 ton lainnya dipindahtangankan kepada 35 perusahaan garam konsumsi lokal.

"Kami melihat bahwa PT Garam ini sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar totalnya. Tetapi, kami akan melakukan pendalaman," kata Agung.

Agung menambahkan, harga asli garam industri yang diimpor PT Garam sekitar Rp 400 per kilogram. PT Garam menjual kepada 35 perusahaan tersebut dengan harga Rp 1.200 per kg, sehingga ada disparitas harga yang sangat tinggi dan merugikan konsumen.

Kompas TV 5 Varian Garam Terinspirasi dari Air Mata Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com