Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT di Pamekasan Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan Dana Desa

Kompas.com - 03/08/2017, 11:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pengawasan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih lemah.

Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini menunjukkan Kemendes gagal dalam mengontrol dan mengawal dana desa. Kemendes masih lekat dengan korupsi, belum bisa menjadi teladan untuk kepala desa," ujar Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/8/2017).

(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)

Menurut Apung, dalam analisi yang dilakukan Fitra, ditemukan bahwa sebenarnya sebagian besar desa belum mampu meningkatkan mutu tata kelola dana desa.

Tanpa pengawasan yang kuat, menurut Apung, dana desa rentan dijadikan bancakan.

Menurut Apung, Kementerian Desa dan PDTT perlu melakukan evaluasi mengenai hal ini.

(baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka)

Kementerian di tingkat pusat perlu melakukan pembinaan secara maksimal kepada setiap perangkat pemerintahan hingga ke tingkat desa.

"Menteri Desa jangan diam saja. Harusnya Kemendes membina kepala desa dan perangkatnya dengan lebih keras," kata Apung. 

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

(baca: Istana Apresiasi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com