Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Instruksikan Pansus Hak Angket Tunda Penyelidikan

Kompas.com - 02/08/2017, 19:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi terkait hak angket DPR mempersoalkan dana operasional Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

Salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum, Yadyn, mengatakan, Pansus Hak Angket merugikan hak konsititusional dirinya dan juga para pemohon uji materi.

Ia menjelaskan, salah satu asal perolehan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pajak dari masyarakat.

Salah satu penyaluran pajak masyarakat termasuk ke DPR untuk menunjang kerja-kerjanya.

Akan tetapi, pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru menyalahi ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?

Alasannya, yang dapat dikenakan hak angket adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga negara termasuk KPK.

"Potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Sementara itu, kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Selamatkan KPK yang mengajukan uji materi yang sama, Lalola Easter, meminta MK menerbitkan putusan sela yang memerintahkan DPR RI tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap KPK.

Menurut Lalola, MK tidak dilarang mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan penyelidikan Pansus Hak Angket, meski tak diatur secara spesifik dalam UU MK.

Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket

MK, kata Lalola, sudah beberapa kali menerbitkan putusan sela, baik dalam sengketa pilkada maupun uji materi.

"MK tidak melarang Mahkamah mengintrodusir mekanisme (mengeluarkan putusan sela) dalam perkara pengujian UU," kata Lalola.

Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK terregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.

Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.

Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.

Sementara, uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK terregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Pemohon, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com