JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengecekan terkait dugaan tindakan diskriminatif yang dialami oleh warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.
"Saya akan cek nanti. Kami pelajari dulu," ujar Tjahjo, saat ditemui usai rapat terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Tjahjo menegaskan, warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhak memiliki e-KTP.
Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI
Hal tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU. Sebagai warga negara mereka berhak," kata dia.
Sebelumnya, Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.
"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Baca: Tak Kunjung Dapat E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman
Menurut Desi, sejak tahun 2012, seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.
Dia mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, karena tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.
"Jelas ini ada maladministrasi dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara," ucapnya.