Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Kompas.com - 25/07/2017, 12:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengkritik penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Nur Kholis, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Pasalnya, dalam Perppu, tidak ada proses pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.

"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Nur kholis mengatakan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.

"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa," ucapnya.

"Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman," kata dia.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Namun di satu sisi, Nur Kholis memandang Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius, yakni merebaknya radikalisme, intoleransi dan ekstremisme.

Tindakan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme bahkan telah mewujud pada kekerasan dan tindakan intoleransi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila," kata Nurkholis.

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Perppu Ormas saat ini masih dibahas di DPR. Nantinya akan diambil keputusan apakah Perppu tersebut dapat diterima atau ditolak menjadi undang-undang.

Meski Perppu belum diundangkan, pemerintah sudah menggunakan Perppu untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI dan sejumlah ormas Islam lain kemudian mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com