Dengan demikian, setiap parpol bisa mengusung sendiri pasangan capres-cawapres.
(baca: Survei 'Kompas': Elektabilitas Jokowi 41,6 Persen, Prabowo 22,1 persen)
Namun, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, presidential threshold yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Acuannya berdasarkan hasil Pemilu 2014. Dengan demikian, perlu ada koalisi untuk mengusung capres-cawapres.
Beberapa parpol sudah mendeklarasikan akan mengusung Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.